55 Toko Modern di Kab.Subang tak Berizin Harus Tutup
Written by elshandafm on 1 July 2015
SUBANG, (PRLM).- Sebanyak 55 toko modern tak memiliki izin beroperasi di wilayah Kabupaten Subang. Dari jumlah tersebut, 14 di antaranya sudah dilakukan penutupan maupun pemasangan stiker “dalam Pengawasan” oleh Satpol PP Kabupaten Subang.
Sedangkan sebagian lagi sebanyak 41 toko kini sedang dalam proses, satpol PP telah mengirim surat teguran 2 dan 3.
Hal itu dibenarkan Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana, Selasa (30/6/2015).
Dia mengungkapkan berdasarkan data sementara yang dihimpun hingga kini sidikitnya ada 55 toko modern yang beroperasi tetapi tak memiliki izin.
Berdasarkan data itu, kini secara bertahap pihaknya sedang memproses langkah untuk tindakan penutupan sesuai tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap Toko Modern yang tidak mempunyai izin dari Pemkab Subang.
“Ke 55 toko modern tak berizin itu lokasinya tersebar di 18 Kecamatan Kabupaten Subang. Paling banyak yang tak berizin itu di kecamatan Subang ada 14 unit, Pamanukan dan Ciasem masing-masing lima unit. Kami sudah menutup dan menghentikan operisonal 14 toko modern, dan kini dalam proses pemantauan,” ujarnya. (Yusuf Adji/A-88)***