[There are no radio stations in the database]

Warga Keluhkan Mahalnya Biaya Pembuatan Kartu Keluarga

Written by on 10 February 2014

SUBANG, (PRLM).-Sejumlah warga di Kampung Leuwinutug Desa/Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang mengeluhkan mahalnya biaya pembuatan kartu keluarga (KK). Pasalnya mereka harus mengeluarkan biaya hingga Rp 100 ribu untuk bisa mendapatkan KK.

Seorang warga Leuwinutug, Yanti (29) mengatakan ketika membuat KK melalui desa, dirinya mengeluarkan biaya Rp 100 ribu. Padahal sepengetahuannya, harga normal untuk pembuatan KK itu seharusnya hanya Rp 10 ribu.

“Saya perlu KK untuk membuat akte kelahiran anak, walaupun biaya administrasinya Rp100 ribu, jadinya dibayar juga,” ujarnya, Minggu (9/2/2013).

Keluhan sama dikatakan, Udin (40) warga lainnya. Dia mengaku pada saat membuat KK beberapa waktu lalu untuk keperluan BLSM. Ketika itu membayar biaya administrasinya Rp 100 ribu.

Padahal berdasarkan informasi, biaya pembuatan KK itu gratis. “Soalnya pas mau ngurus di desa bilangnya Rp 100 ribu untuk mengurusnya, tapi saya juga tidak tahu untuk apa aja,” ujarnya.

Mengenai hal tersebut dibenarkan seorang staf Desa Cisalak, Rudi. Menurutnya warga Cisalak biasanya mengurus ke UPTD Jalan Cagak. “Warga di sini biasa membuat KK ke sana, tapi saya tak tahu perincian biaya itu buat apa saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, Dadang Kurnianudin, saat dikonfirmasi menegaskan tidak benar pembuatan KK itu dibebankan biaya hingga Rp 100 ribu. Apalagi sesuai perda telah disebutkan bahwa KK dan KTP itu gratis.

“Kecuali bagi mereka yang terkena denda, seperti penambahan dan pengurangan anggota keluarga melebihi batas waktu 30 hari kerja, dikenakan Rp 25 ribu sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Dadang berjanji akan menindaklanjut informasi mahalnya biaya pembuatan KK itu ke UPTD terdekat. Apabila benar ada kejadian itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada petugas disduk yang berbuatnya.

“Bagi siapa pun yang membuat KK mahal, saya persilahkan lapor ke kantor disduk atau langsung menemui saya sekaligus menunjukkan siapa petugas yang meminta biaya pembuatan KK sampai Rp 100 ribu,” ujarnya.

Dadang menduga itu bisa terjadi sebagai salah satu dampak adanya ketentuan KK sebagai dokumen dasar harus ditandatangan langsung kadis. Itu membuat pengurusannya harus sampai ke tingkat Dinas di Subang. Selain itu prosesnya juga harus melalui desa dan kecamatan, sebagai bagian dari proses verifikasi kebenaran dokumen.

“Untuk memperpendek jarak, mulai Maret nanti, kami akan melakukan pelayanan keliling ke desa-desa, sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan ongkos yang kadang lebih besar dari biaya yang dibayar ke kas daerah dalam bentuk denda,” katanya.(A-116/A-89)***


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.