[There are no radio stations in the database]

Tolak Perpres 15/2012, Nelayan Pantura Akan Berdemo di Jakarta

Written by on 5 February 2014

INDRAMAYU, (PRLM).-Para nelayan di Kabupaten Indramayu menolak Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 terkait dengan pelarangan penggunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi untuk kapal nelayan berkapasitas mesin 30 gross tonnage atau lebih.

Rencananya, ribuan nelayan Indramayu akan bergabung dengan ribuan nelayan pantura lainnya di Pulau Jawa untuk melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan itu di Istana Negara, Kementerian ESDM, dan Kantor Pertamina di Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Barat, Ono Surono mengungkapkan, peraturan tersebut bertentangan dengan Inpres Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan.

Di dalamnya, presiden justru menginstruksikan Kementerian ESDM untuk memberi subsidi bagi kapal nelayan dengan kapasitas mesin hingga 60 GT.

“Bagaimana bisa ada dua peraturan dari Presiden yang bertolak belakang seperti itu? Itu namanya presiden linglung,” ucapnya di Indramayu, Selasa (4/2/2014).

Lebih dari itu, Ono menuturkan, Perpres 15/2012 yang disebarkan melalui surat edaran BPH Migas itu sangat memberatkan para nelayan yang menghabiskan 70 persen biaya produksi untuk bahan bakar.

Dengan harga solar nonsubsidi saat ini, yaitu Rp 12.949/liter, biaya produksi nelayan akan bertambah 120 persen hanya untuk bahan bakar.

Selain itu, Ono juga menyesalkan lantaran Perpres tersebut hanya menyoroti kapal berkapasitas 30 GT atau lebih. Pasalnya, kapal berkapasitas sedikit lebih kecil di bawahnya juga membutuhkan biaya operasional yang hampir sama dengan kapal 30 GT.

“Kapal 29 GT atau 28 GT akan sangat besar biaya operasionalnya, jika menggunakan peralatan tangkap ikan yang modern. Apa itu tidak dipertimbangkan,” ujarnya.

Ono menilai, pemberlakuan Perpres 15/2012 hanya akan menguntungkan para pemilik modal yang otomatis menguatkan sistem ekonomi kapitalis. Sebaliknya, para nelayan kecil yang seharusnya dilindungi pemerintah malah terabaikan. (A-192/A-89)***


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.