[There are no radio stations in the database]

Mutasi dan Rotasi PNS Pemkot Cirebon Kembali Mundur

Written by on 4 February 2014

 

CIREBON, (PRLM).- Rencana mutasi dan rotasi PNS di lingkungan Pemkot Cirebon kembali mundur, bersamaan dengan berlakunya UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Padahal posisi sekda sudah hampir 6 bulan kosong, ditinggalkan pensiun oleh sekda sebelumnya. Sehingga sementara ini jabatan sekda diisi oleh plt sekda.

Menurut Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno, calon sekda definitif sampai saat ini belum ada.

“Kami masih menungggu dari Kemendagri. Proses di tingkat provinsi memang sudah selesai, saat ini tiga nama calon sekda yang ikut fit and proper test, tengah diajukan ke Kemendagri. Kami juga masih menunggu,” ujar Ano Sutrisno, Senin (3/2/2014).

Diakui Ano, akibat belum jelasnya nama sekda definitif, rencana rotasi dan mutasi yang sudah direncanakan menjadi mundur.

Bahkan, lanjutnya, akibat berlakunya UU No 5/2014, komposisi yang sudah digodok sebelumnya, dipastikan bakal dievaluasi kembali.

Sebagaimana rencana sebelumnya, lanjutnya, sekda definitif akan dilantik bersamaan dengan rotasi dan mutasi pejabat. Baik yang ada di jajaran eselon 2, 3, dan 4.

“Pada UU tersebut disebutkan kalau batas usian PNS dari 56 tahun menjadi 60 tahun. Mau tak mau akhirnya ini berdampak pada komposisi yang telah disusun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Kota Cirebon Ferdinan Wiyoto, menyatakan, terkait UU kepegawaian tersebut, sedikitnya 186 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon batal pensiun pada tahun ini.

Karena pada pasal 90, UU yang disahkan DPR pada 19 Desember 2013 itu, batas usia PNS ditetapkan 60 tahun bagi pimpinan tinggi atau pejabat eselon I dan II. Lalu usia 58 tahun bagi pejabat administrasi.

Dengan demikian, sebanyak 186 PNS yang tadinya harus sudah pensiun tahun sekarang tidak jadi alias batal.

Ia menyebutkan, dengan batas usia pensiun yang baru itu berarti usia pensiun PNS bertambah 2 sampai 4 tahun.

Terpisah, menanggapi pemberlakuan UU No 5/ tahun 2014 tersebut, Ketua Komisi A, Dardjat Sudradjat, mengatakan, Pemkot Cirebon tak usah terlalu kaku dengan UU tersebut.

Maksudnya, penentuan rotasi/mutasi memiliki konsep berdasarkan kebutuhan.

“Karena salah satu dampak dari UU tersebut, tentu regenerasi PNS akhirnya mau tak mau jadi terhambat. Makanya menurut kami berdasarkan kebutuhan saja, jangan karena usia juga,” tandasnya. (A-92/A-89)***


Reader's opinions

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.